You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Mulai 1 Oktober Antrian BPTSP DKI Secara Online
photo Doc - Beritajakarta.id

BPTSP DKI Terapkan Pengambilan Nomor Antrean Online

Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta akan memberlakukan sistem pengambilan nomor antrean secara online mulai 1 Oktober 2016 mendatang. Ke depan di kantor pelayannya tidak ada lagi mesin antrean.

Kita juga batasi satu KTP dalam satu minggu hanya bisa ambil dua kali antrean

"Sudah uji coba sejak sebulan lalu tapi baru 20 no antrean saja. Mulai Oktober semua sudah online," ujar Edi Junaedi, Kepala BPTSP DKI Jakarta, Kamis (29/9).

Penerapan sistem online ini diharapkan bisa menghilangkan praktik calo di BPTSP. Sebab banyak calo yang mengambilkan nomor antrean sejak pagi untuk dijual kepada sejumlah warga yang ingin mengurus izin.

BPTSP DKI Luncurkan E-Signature untuk Percepatan Perizinan

"Kita juga batasi satu KTP dalam satu minggu hanya bisa ambil dua kali antrean. Ini juga sebagai antisipasi, warga paling seminggu sekali atau malah lebih urus izin," katanya.

Namun hal ini baru berlaku di BPTSP DKI saja. Untuk tingkat kota sudah berjalan namun secara bertahap dilakukan November mendatang. Bagi warga yang belum tahu akan tetap dilayani sementara secara langsung.

"Bisa diakses di pelayanan.jakarta.go.id. Datanya silakan diisi dan jenis izin apa, nanti ada notifikasi untuk ditunjukkan di loket," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye6505 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1775 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1138 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1133 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1011 personFakhrizal Fakhri